Rekan-Rekan yth.,
Kini media diramaikan oleh pemberitaan kasus korupsi Al Amin Nasution
dan Yusuf Erwin Faishal.
Ternyata, kedua kasus itu bersumber dari pengembalian gratifikasi ke
KPK para anggota dewan sebuah partai tertentu.
Sebuah langkah bagus untuk pemberantasan korupsi di negeri kita.
Berikut berita2xnya:
1. Koran Tempo, Jumat 18 Juli 2008 Hal A7
———————————
==============================
Empat Anggota DPR dari PKS Terima Duit
KASUS ALIH FUNGSI HUTAN Wakil Ketua Komisi mengaku menerima dari Yusuf
Faishal.
JAKARTA
==============================
— Empat anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai
Keadilan Sejahtera menerima duit dalam kasus alih fungsi hutan lindung
Tanjung Api-api, Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurut Wakil Ketua
Komisi Kehutanan dan Pertanian DPR Suswono, dirinya menerima duit Rp
300 juta.
Namun, ia mengaku tak mengetahui besarnya duit yang diterima tiga
anggota Fraksi PKS lainnya. “Mungkin jumlahnya berbeda,” kata Suswono
ketika dihubungi kemarin. Suswono juga menyebutkan ketiga nama anggota
Fraksi PKS tersebut, satu di antaranya Tamsil Linrung.
Suswono menjelaskan, duit Rp 300 juta itu telah dikembalikan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi pada sekitar November 2006. Pengembalian dana
dilakukan dua kali. Dalam wawancara via telepon pada 1 Mei lalu,
Suswono me nyebutkan dana diterima dalam bentuk traveler’s cheque dari
Yusuf Erwin Faishal (bukan Yusuf Emir Faisal seperti yang ditulis
koran ini dalam edisi sebelumnya), yang kini sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun Tamsil mengaku lupa jumlah duit yang diterima dalam kasus itu.
“Bentuknya uang dolar Singapura dan rupiah,” kata dia. Ia
mengembalikan duit itu pada 26 Oktober 2006 ke Fraksi PKS.
Penasihat hukum Yusuf Erwin Faishal, Sheila Salomo, membantah kabar
kliennya membagikan uang ke anggota Komisi Kehutanan DPR. “Tolong
diingat, dari awal klien saya bilang bukan dia yang membagikan, tapi
memang ada yang mengatur pembagiannya,” kata Sheila ketika dihubungi
tadi malam. Sheila enggan menyebutkan nama pengatur pembagian itu.
Kasus ini terbongkar setelah anggota Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan, AlAmin Nur Nasution, tertangkap tangan di Hotel Ritz
Carlton, Jakarta. Kasus ini menyeret Sarjan Taher dari Partai Demokrat
sebagai tersangka sejak 27 Februari lalu.
Belakangan muncul nama tersangka lain dari Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa, Yusuf Erwin Faishal. Yusuf pada Selasa lalu datang bersama
istrinya ke KPK. Ia mengaku menyerahkan duit Rp 800 juta, tapi KPK
langsung menahannya. Ia diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan
rekanan alih fungsi hutan PT Chandra Tex.
Atas kasus ini, anggota Fraksi PKB, Imam Anshori Shaleh, mengatakan
PKB akan menggelar audit internal guna mengusut aliran dana dari
Yusuf. “Kami akan cek, PKB akan mengaudit ke dalam, apa betul menerima
dan siapa saja yang menerima,” kata Imam Anshori di Mahkamah
Konstitusi, Jakarta. Tadi malam PKB membentuk tim pengusut aliran dana
dari Yusuf. Dewan Pimpinan Pusat, kata dia, akan memeriksa Bendahara
PKB Aris Junaedi dan Amir Muin Syam.
============================================
2.
a) http://www.media-indonesia.com/berita.asp?Id=167718
b)http://www.detiknews.com/read/2008/04/11/165106/922123/10/anggota-fpks-dapat-a\
mplop-rp-30-juta-dari-pemda-bintan
Anggota FPKS Dapat ‘Amplop’ Rp 30 Juta dari Pemda Bintan
Muhammad Nur Hayid – detikcom
Jakarta – Gratifikasi (hadiah pada penyelenggara negara) sebesar Rp 30
juta
pernah diterima anggota FPKS DPR yang duduk di Komisi IV Jalaluddin
Satibi.
Si pemberi adalah Pemda Bintan, Kepri.
“Pada kunjungan kerja (kunker) anggota kami ke Bintan, dia dapat
gratifikasi
sebesar Rp 30 juta. Tapi uang itu sudah diberikan ke KPK pada Januari
setelah kunker,” kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Jumat (11/4/2008).
Mahfudz tidak tahu apakah pemberian tersebut ada kaitannya dengan kasus
dugaan suap alih fungsi hutan lindung untuk ibukota kabupaten yang menimpa
Al Amin Nasution atau tidak. Yang pasti, PKS telah membuat mekanisme
internal, siapa pun yang menerima gratifikasi harus mengembalikannya
ke KPK.
“Saya tidak tahu apakah ada kaitannya atau tidak. Saya hanya menyampaikan
bahwa anggota kami telah mengembalikan,” sambung Mahfudz.
Dia menegaskan, seluruh penyerahan gratifikasi yang dilakukan anggota FPKS
ada tanda terimanya. Karena itu apabila diperlukan, PKS siap memberi
keterangan.
“Semua ada tanda terimanya. Ada tanda buktinya,” tandas Mahfudz. ( nvt
/ nrl
Tinggalkan Balasan